Menu Utama

Kredit Mikro Akan Diatur Pemerintah Perusahaan Diminta Mempertahankan Pekerja PDF Print E-mail
Wednesday, 10 December 2008
sumber: http://cetak.kompas.com
Rabu, 10 Desember 2008 | 01:40 WIB

Jakarta, Kompas - Praktik penyaluran kredit mikro oleh individu pemilik dana yang diberikan kepada masyarakat golongan ekonomi lemah akan diatur melalui surat keputusan bersama tiga menteri. Praktik kredit mikro yang saat ini disalurkan sekitar 40 juta orang tersebut bisa dilakukan tanpa rasa takut dituduh ilegal.
Deputi Bidang Koordinasi Perdagangan dan Perindustrian Menteri Koordinator Perekonomian Eddy Putra Irawady mengungkapkan hal itu di Jakarta, Selasa (9/12).

Soal kredit mikro itu akan diatur menggunakan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perdagangan. Selama ini praktik kredit mikro dinilai melanggar aturan perbankan dan perkoperasian.

SKB ini akan menjamin usaha keuangan mikro nonbank dan nonkoperasi sehingga penyalur kreditnya bisa berpraktik lebih aman. Perlindungan ini perlu agar pemilik dana bisa memberi sumbangan dalam pengembangan sektor riil yang saat ini membutuhkan suntikan dana cepat dan bersyarat ringan.

”Ini nantinya bisa dihubungkan dengan lembaga penjaminan daerah sehingga setiap kredit yang diberikan akan dijamin oleh daerah,” ujar Eddy.

Pembentukan lembaga penjaminan daerah masih terbentur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU ini tidak membenarkan ada dana APBD dijadikan sebagai jaminan pinjaman.

”Jalan keluarnya adalah membentuk lembaga ini sebagai BLU (Badan Layanan Umum) agar tidak melanggar lagi,” ujarnya.

Sementara itu Deputi Kelembagaan Kementerian Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Untung Tri Basuki mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan Rancangan Undang- Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sejak tahun 2000.

Jika pemerintah ”melegalkan”, keberadaan LKM tidak akan dicurigai lagi oleh aparat hukum sebagai bank gelap atau rentenir.

Modal ventura

Adapun dalam program modal ventura, pemerintah ingin menahan laju pemutusan hubungan kerja (PHK) pada perusahaan yang tertekan krisis.

Perusahaan yang mengalami penurunan permintaan akan mengurangi produksinya, yang akhirnya bisa menutup beberapa unit produksinya. Ini bisa menimbulkan ancaman PHK.

”Namun, sebelum PHK, mereka diminta mempertahankan pekerjanya meski harus menurunkan gaji. Gaji yang diturunkan itu dikonversi ke saham milik pegawai. Ini dilakukan selama masa krisis,” ujar Eddy.

SKB tiga menteri ini merupakan satu dari lima kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk meredam dampak krisis ekonomi pada tahun 2009.

Empat kebijakan lainnya adalah pertama, rediskonto wesel ekspor oleh Bank Indonesia (BI). Kedua, penyediaan program trade financing (pembiayaan khusus untuk sektor usaha berbasis ekspor). Ketiga, pembentukan lembaga penjaminan daerah. Keempat, menahan laju PHK melalui modal ventura.

BI sudah mengeluarkan peraturan khusus yang memungkinkan perbankan nasional memakai fasilitas rediskonto wesel ekspor atau letter of credit (L/C).

Adapun fasilitas pembiayaan perdagangan (trade financing) masih dalam tahap pemilihan komoditas dan pihak yang berhak mendapatkannya. (OIN/OSA)
 
< Prev   Next >
Antara News
ANTARA - Ekonomi & Bisnis
Jajak pendapat
Apakah hambatan utama dalam bisnis Anda ?
 
Statistics
Members: 252
News: 141
Web Links: 9
Visitors: 648415
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday204
mod_vvisit_counterYesterday218
mod_vvisit_counterThis week1164
mod_vvisit_counterThis month2390
mod_vvisit_counterAll12090