|
Saat ini ASPPUK telah memfasilitasi terbentuknya 64 Jaringan Perempuan Usaha Kecil di 64 Kabupaten dan Kota, meliputi 1001 desa, 346 kecamatan. Jumlah anggota untuk 64 JARPUK adalah 25.678 yang tergabung dalam 1036 kelompok perempuan usaha kecil (KPUK). Profil JARPUK terlampir. Jenis Usaha yang dilakukan oleh perempuan usaha kecil-mikro sangat beragam yaitu: - Dagang (warungan, dagang keliling, dan dipasar)
- Jasa (jahit, salon, sewa pelaminan)
- Pertanian
- Ternak (ayam, kambing, babi,dll)
- Kerajinan rumah tangga (tenun, batik, alumunium)
- Bengkel
Kegiatan yang dilakukan JARPUK di tingkat Kabupaten adalah: - Pertemuan rutin
- Simpan Pinjam
- Advokasi
- Pelatihan-pelatihan
- Workshop
- Studi banding ttg produk, pasar dan bahan baku
- Arisan
- Kursus keterampilan
JARPUK tersebut di setiap wilayah tergabung dalam Asosiasi JARPUK Wilayah yang saat ini ada di 5 wilayah sebagai berikut: 1. Asosiasi JARPUK wilayah Sumatera. 2. Asosiasi JARPUK wilayah Nusa Tenggara. 3. Asosiasi JARPUK wilayah Kalimantan. 4. Asosiasi JARPUK wilayah Jawa. 5. Asosiasi JARPUK wilayah Sulawesi. Setiap Jaringan Perempuna Usaha Kecil baik di tingkat kabupaten maupun wilayah mempunyai aturan dan kepengurusan yang disepakati oleh seluruh anggota JARPUK. Dibeberapa wilayah potensial, JARPUK juga telah merintis untuk berdirinya Lembaga Keuangan Perempuan (LKP) sebagai wadah untuk membuka akses PUK lebih luas pada sumber daya yang ada di masyarakat. Ada 6 wilayah yang sedang merintis LKP yaitu: 1. JAWA (JARPUK Banyumas, Surakarta dan Boyolali) 2. Sumatera (JARPUK Padang,Aceh dan Bengkulu)
|